Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno menyebut Judi Online akan dideklarasikan sebagai bentuk penipuan atau scam di level Asia Tenggara.
Langkah itu diambil sebagai pencegahan maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait Judol seperti yang terjadi di Kamboja.
“Ya kita antara lain dalam konteks ini ya, kita tuh mengajukan satu rumusan yang sudah diterima alhamdulillah di tingkat Asia Tenggara, itu ada deklarasi mengatakan bahwa judi online itu merupakan bentuk dari scam,” ucap Arif di DPR, Selasa (27/1).
“Jadi online scam itu ada beberapa jenis lah ya, antara lain ya judi online, kemudian scam-scam yang lain gitu,” tambahnya.
Menurut Arif, hal itu telah disepakati bersama negara-negara di Asia Tenggara.
“Nah itu sudah disepakati bersama. Itu Bisa jadi basis untuk kerja sama. Gitu,” ucap Arif.
“Tentunya kita juga terus monitor ya, kerja sama kita juga dengan negara-negara yang terdampak juga gitu,” tambahnya.




