HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Putri Dakka, seorang wanita pengusaha, politikus, dan pemengaruh, kini di ambang penjara. Polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Wanita mantan Calon Wali Kota Palopo bernama lengkap Putriana Hamda Dakka itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah orang.
“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dilansir Rakyat Sulsel (grup FAJAR), Selasa (27/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, khusus penanganan di Ditreskrimsus masih dalam tahap proses.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum, dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” jelasnya.
Satu laporan polisi mencatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.
Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban.
Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025). Ardianto menyebut kliennya mengaku tertipu atas tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka.
“Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai tanda jadi. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Ardianto.
Karena keberangkatan tak kunjung dilakukan dan pengembalian dana tidak terealisasi, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian dari 69 korban, termasuk subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi, Putri Dakka mengaku belum mengetahui atau belum mendapat informasi resmi terkait hal itu. “Karena kalau dari penyidik subsidi umrAh, tidak (ada informasinya kalau saya tersangka),” singkatnya melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (27/1/2026). (*)





