Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan bahwa 600.000 rekening keluarga penerima manfaat (KPM) telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi judi online (judol). Namun, sebagian kecil di antaranya kembali diaktifkan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan bahwa angka tersebut didapatkan dari pemutakhiran data oleh pemerintah pada 2025.
“Yang terlibat judol itu sekitar 600.000 lebih, dari situ dilakukan konsolidasi dengan daerah. Ada beberapa ribu yang diaktifkan kembali karena mereka benar-benar membutuhkan, tentu dengan catatan tidak mengulang lagi,” kata Saifullah kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pihaknya mencatat, jumlah rekening yang kembali diaktifkan dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 477 orang, sedangkan dari program Bantuan Pangan Non-Tunai alias sembako terdapat 2.111 orang. Selain itu, reaktivasi juga dilakukan terhadap Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 390.853 orang.
Menurut Saifullah, pengaktifan kembali rekening tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan pengecekan lapangan pada KPM terindikasi terlibat judol.
“Mungkin karena mereka enggak paham atau juga dimanfaatkan orang lain, padahal secara kriteria mereka sangat memenuhi untuk menerima bantuan sosial. Setelah dilakukan ground check dengan pemerintah daerah, itu diaktifkan kembali untuk menerima bantuan sosial,” terangnya.
Baca Juga
- Bareskrim Tetapkan 744 Tersangka dari 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025
- Modus Judi Online: 15 Perusahaan Fasilitasi QRIS, 2 jadi Penampung
- Transaksi Judi Online 2025 Turun 57%, Menkomdigi: Capaian Kolektif
Di samping itu, dia menegaskan bahwa data penerima bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditukangi Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebanyak 600.000 KPM tersebut merupakan bagian dari 3,9 juta KPM yang tereliminasi dari daftar penerima bansos setelah pemutakhiran data. Tak hanya judol, eliminasi dilakukan terhadap penerima bansos yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), mengalami penyesuaian desil, hingga telah meninggal dunia.
Saifullah menyampaikan bahwa pemutakhiran ini dilakukan atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2025 tentang DTSEN, sehingga penyaluran bantuan pemerintah dapat mengacu pada satu data.
“Apakah data ini sudah sepenuhnya akurat? Belum. Tentu memerlukan pemutakhiran, memerlukan suatu kerja bersama antara pemerintah pusat, kabupaten, kota, provinsi, dan tentu juga dengan swasta atau partisipasi masyarakat,” ujarnya.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485210/original/019079300_1769498282-621999150_18556283449004913_4455822906310348110_n.jpg)