Komisi Yudisial (KY) mengusulkan adanya penambahan jumlah hakim agung. KY mengusulkan agar hakim agung ditambah menjadi 70 orang.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Andi menjelaskan, usulan ini sedianya berasal dari MA. Dia bilang, jumlah hakim agung yang ada saat ini kurang.
"Dan sebetulnya ada permintaan, ya, ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung, kalau kapasitas 60 Hakim Agung itu sebetulnya kurang," kata Andi.
"Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara," sambung dia.
Karenanya, Andi mengungkapkan, cara mengurangi masalah tersebut adalah dengan penambahan jumlah hakim.
"Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 Hakim Agung. Jadi 70 Hakim Agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin Pak ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR," ujar dia.
Andi menjelaskan, KY juga akan menyiapkan perangkat untuk melakukan rekrutmen hakim agung. Proses rekrutmen juga akan dikonsultasikan dengan DPR RI.
"Kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya," jelas Andi.




