Mantan narapidana kasus terorisme, Said bin Abd Rahman Faris (31), dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Said bin Abd Rahman Faris selama empat tahun,” kata JPU Harisdianto Saragih saat membacakan amar tuntutan.
Dalam berkas dakwaan JPU, kasus ini bermula saat polisi menerima informasi adanya keributan dan perkelahian yang melibatkan terdakwa dengan warga di Jalan Resimika, Kota Denpasar, Bali, Selasa (30/9/2025), sekitar pukul 23.30 WITA.
Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario milik terdakwa, petugas menemukan sebungkus rokok berisi serbuk hijau yang merupakan narkotika jenis ganja seberat 2,58 gram di dalam bagasi.
Kepada polisi, terdakwa mengaku ganja tersebut diperoleh secara gratis dari temannya bernama Abu Zar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (23/1).
“Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti berupa narkotika dibawa oleh petugas ke Polresta Denpasar,” katanya.
Dalam berkas dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa merupakan residivis tindak pidana terorisme. Terdakwa diketahui baru bebas dari Lapas Nusa Kambangan pada Juli 2025. Namun, JPU enggan membeberkan secara rinci perkara terorisme yang pernah menjerat terdakwa.
“Maaf, terkait perkara yang dihadapi sebelumnya memang ada petunjuk BNPT secara nasional untuk tidak dibuka di muka umum. Singkatnya, persidangan dilakukan di PN Jakarta Timur,” kata JPU Harisdianto saat dikonfirmasi usai sidang tuntutan.





