Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun mengungkap ada usulan dari Mahkamah Agung (MA) untuk penambahan jumlah hakim agung.
Andi menjelaskan, MA merasa jumlah 60 hakim agung masih kurang. Karena beban kerja yang diterima hakim agung besar.
"Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas enam puluh hakim agung itu sebetulnya kurang," kata Andi dalam rapat tersebut, Selasa (27/1/2026).
"Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara," ucapnya.
Untuk itu Andi menjelaskan bisa dicoba ide menambah jumlah hakim agung menjadi 70. Diusulkan juga para hakim agung itu pensiun di umur 70.
"Mungkin bisa juga dimulai ide dengan tujuh puluh hakim agung. Jadi tujuh puluh hakim agung pensiun di umur tujuh puluh. Nah jadi ya mohon izin Pak ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR," sebutnya.
Terkait rekrutmen hakim agung, Andi menjelaskan bahwa mekanisme dan segala perangkat yang disiapkan akan dikonsultasikan dengan Komisi III DPR. Sebab proses rekrutmen harus terbuka.
"Seleksi calon hakim agung ini. Dan begitu kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Tiga karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya," ucapnya.
(ial/dek)





