Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menghentikan delapan perusahaan besar sumber emisi di Jabodetabek.
Berdasarkan hasil pantauan pada 16-23 Januari 2026, asap pekat yang ditimbulkan dari perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan.
Advertisement
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers patroli emisi di Jakarta mengatakan, mereka memberi kesempatan untuk memperbaiki masalah ini, dan akan memberikan sanksi apabila terbukti melanggar kembali.
"Yang kita hentikan adalah sumber emisinya, kalau dampak, ya tentu berdampak pada perusahaan, tetapi kami fokus kepada penghentian sumber emisinya," ujar Rasio, melansir Antara, Jumat (23/1/2026).
"Kami memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki, tetapi kalau sudah ada kejadian berulang, tentu kami akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum, nanti akan dikenakan sanksi di sana," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, kedelapan perusahaan tersebut mengeluarkan partikulat debu sebanyak 2,5 Particulate Matter (PM) yang dapat mengganggu kesehatan saluran pernapasan.
"Memang persoalan yang terjadi itu kalau kita lihat langit mendung dan abu-abu itu partikulat debu 2,5 PM. Jadi kita saat ini fokus kepada yang hitam-hitam itu karena partikulat. Kita fokus di sana karena bisa berdampak pada infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)," ujarnya.
Kata Rasio, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Izin lingkungan akan dicabut dan penyelesaian dibawa ke ranah pidana.




