- Pimpinan DPR menjamin integritas Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi meski berlatar belakang partai politik.
- Saan Mustopa memastikan DPR belajar dari kasus hakim MK sebelumnya demi menjaga profesionalisme lembaga.
- Habiburokhman menegaskan rekam jejak akademik Adies mumpuni dan sanksi masa lalu bukan pelanggaran hukum.
Suara.com - Penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menuai perhatian publik, terutama terkait latar belakangnya yang berasal dari partai politik.
Menanggapi kekhawatiran akan terulangnya kasus hukum yang pernah menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur politik di masa lalu, pimpinan DPR dan Komisi III memberikan jaminan atas integritas Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai kekhawatiran masyarakat adalah hal yang wajar mengingat sejarah kelam beberapa hakim konstitusi sebelumnya. Namun, ia memastikan bahwa DPR telah memetik pelajaran berharga dari peristiwa tersebut.
"Tapi pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran. Dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu, sehingga yang kami tetapkan hari ini insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai Hakim Konstitusi," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Saan menambahkan bahwa keyakinan DPR didasari oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman Adies Kadir di bidang hukum yang dinilai sangat mumpuni untuk menjalankan amanah tersebut.
"Jadi kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga sekali lagi profesional. Dan Pak Adies juga memiliki latar belakang dari bidang hukum," tuturnya.
Senada dengan Saan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan rekam jejak akademik dan profesional Adies Kadir yang dianggap sangat layak menduduki kursi hakim MK. Menurutnya, Adies bukan hanya sekadar politisi, melainkan seorang pakar hukum yang matang.
"Pak Adies Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menepis isu miring terkait rekam jejak Adies Kadir yang pernah dinonaktifkan sementara dari pimpinan DPR RI di masa lalu. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum atau etika yang serius, melainkan hanya terkait masalah komunikasi.
Baca Juga: DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
"Iya tahu, dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan enggak. Sudah ada putusan MKD juga kok," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran dan tetap layak memimpin di Mahkamah Konstitusi.
"Ya memang dong. Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapa pun, enggak merugikan siapa pun kok, enggak melukai siapa pun," pungkas Habiburokhman.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F02%2F194815ff-92e6-4aea-8191-1409137e2c92_jpg.jpg)


