Jakarta, VIVA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah isu yang menyebut pengusaha Riza Chalid mengintervensi proses penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.
Ahok mengaku selama menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina juga tidak pernah mendapat laporan adanya intervensi yang dilakukan Riza Chalid terkait penyewaan terminal BBM.
Hal itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Pernyataan Ahok itu menjawab pertanyaan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
"Pernah enggak Pak, ada laporan kepada Pak Ahok bahwa Muhammad Riza Chalid itu memaksa sewa terminal BBM Merak milik saya?" tanya Kerry di ruang sidang.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
"Saya tidak pernah, kenal juga enggak pernah saya Pak," jawab Ahok.
Seusai persidangan, Ahok menegaskan tidak pernah mendengar dan mendapat laporan adanya intervensi yang dilakukan Riza Chalid terhadap Pertamina dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM.
Ahok justru mempertanyakan pihak yang menyebut Riza Chalid mengintervensi Pertamina. Ahok yang pernah menjadi ketua Komisi Audit Pertamina juga menekankan, terdapat pengawasan yang ketat terhadap perusahaan pelat merah itu dalam menjalankan bisnisnya.
"Enggak pernah lho. Aku tuh... itu cuma selalu orang ngomong di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Itu (Pertamina) kan jaganya begitu ketat," kata Ahok.
Dalam kesempatan ini, Ahok juga kembali mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Pertamina yang disebut jaksa mencapai Rp 285 triliun.
"Enggak tahu. Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun misal begitu ya. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu. Saya enggak tahu," katanya.
Ahok mengaku tak berani berbicara banyak mengenai hal tersebut karena tidak memegang angkanya. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta untuk berhati-hati dalam menghitung kerugian keuangan negara. Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara pidana seharusnya didasarkan pada fakta bukan dugaan. Jangan sampai kerugian negara akibat kerusakan ekologi dari era penjajahan Belanda seperti yang terjadi dalam perkara timah kembali terulang dalam perkara Pertamina.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312156/original/028552100_1754906320-1000195600.jpg)