Polres Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menjadikan insiden salah tuduh terhadap penjual es hunkwe atau es gabus di Kemayoran sebagai bahan evaluasi.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengingatkan jajarannya di lapangan agar lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada bukti otentik.
Roby mengakui adanya kekeliruan prosedur yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat menuding dagangan warga mengandung spons dan menyebarkannya ke media sosial.
"Ya nanti itu juga jadi pembelajaran bagi anggota di lapangan agar tidak menyimpulkan, tidak cepat menyimpulkan dan tidak cepat mensosialisasikan melalui media sosial," kata Roby kepada wartawan, Selasa (27/1).
Meskipun menyayangkan langkah yang diambil anggotanya, Roby melihat ada sisi responsivitas yang mendasari tindakan tersebut, yakni niat untuk melindungi masyarakat dari potensi makanan tidak layak konsumsi.
"Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kita akui bahwa ada kesalahan karena terlalu cepat menyimpulkan dan mungkin saja ada perbuatan yang salah kepada Pak Sudrajat maupun pemberitaan di media secara luas. Namun yang dilakukan itu berawal dari sikap atau cepat tanggapnya terhadap keresahan atau laporan masyarakat terkait kemungkinan makanan yang tidak layak konsumsi," jelasnya.
Ia pun berharap kejadian ini tidak memberikan trauma kepada penjual es yang bersangkutan.
"Mudah-mudahan dari apa yang terjadi kemarin tidak membuat beliau menjadi trauma atau apa, mudah-mudahan juga memberikan edukasi kepada kita semua terkait produk-produk yang mungkin saja beredar di masyarakat yang entah benar atau harus benar gitu," pungkasnya.





