Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Pusat mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, MLKI menegaskan menolak wacana institusi Polri berada di bawah kementerian.
Ketua MLKI Pusat Naen Soeryono mengatakan surat dikirimkan ke Prabowo hari ini, Selasa (27/1/2026). Surat dengan nomor No: 027/MLKI-PST/I/2026 itu mengenai Surat Pernyataan Penolakan Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian. Naen pun turut membagikan poin-poin isi surat MLKI ke Prabowo.
Naen mengatakan Polri adalah institusi negara yang memiliki peran strategis untuk menjaga keamanan hingga menegakkan hukum secara adil dan profesional. Dia menyebut kedudukan Polri diatur berada di bawah presiden sebagaimana Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi poin surat MLKI ke Prabowo.
Naen menilai wacana Polri di bawah kementerian akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Tak hanya itu, kata Naen, wacana itu juga bisa membuka intervensi politik yang mengganggu profesionalisme Polri.
"Bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melemahkan independensi penegakan hukum, serta membuka intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme Polri," bunyi poin berikutnya.
MLKI menilai independensi Polri sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itulah, MLKI menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
"Bahwa independensi Polri sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan menjamin proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan," bunyi poin selanjutnya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dengan tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian," tambahnya.
MLKI berharap Prabowo tetap berpegang pada mandat konstitusi bahwa kedudukan Polri tetap di bawah presiden. MLKI menyebut hal itu demi menjaga independensi dan profesionalisme Polri.
"Kami berharap Presiden Republik Indonesia tetap berpegang pada amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga independensi dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi poin surat MLKI.
Diketahui sebelumnya di rapat DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak Polri di bawah kementerian. Ia mengatakan posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar menjadi alat negara.
"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1).
"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya," tambahnya.
(whn/fjp)




