KOMPAS.com – Transformasi digital pemerintah dan tata kelola data merupakan dua pilar penting untuk memastikan ketertiban tata kelola, manajemen program yang terukur, serta pengendalian yang konsisten agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Pusat dan Daerah di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Senin (26/1/2026).
“Kami memandang Satu Data Indonesia sebagai ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu ekosistem data nasional untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa Kementerian PANRB menyambut baik sekaligus mendukung penuh penguatan kolaborasi Satu Data Indonesia guna mendukung pembangunan pusat dan daerah melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga BUMN.
Kementerian PANRB juga mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh untuk memperkuat tata kelola data nasional, memastikan interoperabilitas, serta menjamin kesinambungan berbagi pakai data lintas sektor.
Selain itu, Kementerian PANRB mendorong pertukaran dan pemanfaatan data lintas sektor yang aman dan tepercaya agar layanan publik dapat diselenggarakan secara lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
Strategi percepatan keterpaduan data layananMenurut Rini, diperlukan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat keterpaduan data layanan.
Langkah tersebut antara lain penegasan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai leading agency, penguatan kewajiban dan komitmen interoperabilitas data lintas sektor agar tidak lagi terjadi resistensi dalam berbagi data.
Pemerintah juga perlu meminimalkan hambatan administratif berupa nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) dalam pertukaran data dengan beralih ke otomatisasi pertukaran data berbasis sistem yang praktis dan aman.
Selain itu, diperlukan penerapan desain keterpaduan secara top-down yang berfokus pada target Presiden Prabowo Subianto, sehingga instansi tidak lagi bekerja secara terpisah.
Optimalisasi Digital Public Infrastructure (DPI), khususnya data exchange, juga menjadi kunci untuk mewujudkan interoperabilitas data.
“Langkah-langkah strategis tersebut bukan sekadar pembenahan teknis, melainkan fondasi utama untuk memastikan integrasi data dan layanan publik dapat berjalan secara masif, aman, dan berkelanjutan di seluruh instansi pusat maupun daerah,” kata Rini.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa pembangunan nasional hanya dapat berjalan optimal jika berbasis data.
Baca juga: BRIN Adakan Forum Komunikasi Riset dan Inovasi Lintas Kementerian untuk Pembangunan Nasional




