Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) tengah mencari cara agar dampak larangan angkutan berlebih atau Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) tak membebani ongkos produksi.
Ketua Umum Aspadin Firman Sukirman mengatakan, pihaknya memahami dan mendukung upaya pemerintah mewujudkan keselamatan dan ketertiban transportasi yang salah satu melalui penerapan Zero ODOL.
“Kami berharap agar pemerintah berkenan mempertimbangkan dampak pemberlakuan Zero ODOL ini yang akan berimbas pada kenaikan biaya logistik,” ujar Firman kepada Bisnis, Selasa (27/1/2026).
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga memicu peningkatan jumlah kendaraan dan beban jalan raya, biaya pengadaan kendaraan angkut tambahan serta juga dampak lain seperti konsumsi bahan bakar dan emisi gas buangan.
“Hal ini ujungnya adalah kenaikan biaya bagi industri secara luas. Yang juga bisa berdampak pada masyarakat melalui inflasi,” ujarnya.
Untuk itu, Firman menerangkan agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi, Aspadin berharap pemerintah berkenan menerapkan Zero ODOL ini secara bertahap.
Baca Juga
- Zero ODOL Berisiko Picu Inflasi, Kenaikan Biaya Produksi Industri Membayangi
- Kemenhub Uji Coba Zero ODOL Mulai Hari Ini 27 Januari
- Uji Coba Zero Odol Mulai 27 Januari 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya!
“Perkiraan waktu minimal yang mampu ditanggung industri sekitar sampai 2027,” jelasnya.
Sebelumnya, Aspadin juga berupaya mulai mencari mitra logistik yang memiliki armada untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2027. Untuk menerapkan Zero ODOL, pihaknya perlu menghitung ulang biaya angkut logistik produk-produk air kemasan yang diduga akan membengkak.
Biaya transportasi dan logistik disebut akan sangat terdampak oleh penerapan Zero ODOL dikarenakan kenaikan biaya dan investasi seperti BBM, SDM, dan suku cadang.
Untuk itu, pihaknya berharap seiring dengan pemberlakuan Zero ODOL ini, pemerintah juga memberikan bantuan fiskal dan nonfiskal seperti biaya modal yang murah, biaya suku cadang, maupun sumber daya lainnya.



