JAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat praktik scamming di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melainkan pelaku kejahatan.
OJK juga membandingkan proses pemulangan yang dilakukan Tiongkok terhadap warganya dengan mekanisme ekstradisi. Artinya, akan ada proses hukum yang menanti para WNI tersebut karena diduga terlibat kejahatan daring.
“Ketika pemerintah kita sudah bisa melakukan kategorisasi, ya, mana korban TPPO murni, mana victim offender yang dia dipaksa tapi kemudian ikut menipu,” ujar Chairman Communication and Information System Security Research Center, Pratama Dahlian Persadha, dalam program Sapa Pagi KompasTV.
“Ada yang jenis scammer murni, gitu, dan kalau tidak diproses hukum nantinya, kalau ini kita biarkan, sindikat-sindikat industri scam internasional itu akan menganggap Indonesia ini sebagai sumber daya apa? SDM scammer yang paling mudah, paling murah, paling gampang untuk dimanfaatkan. Jangan sampai itu terjadi,” lanjutnya.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV
- TKW
- penipuan
- OJK
- berita makassar




