Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku mendukung rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bakal mewajibkan platform e-commerce menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant di tahun 2026 ini.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya masih harus mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional di tahun ini.
Apabila nantinya kinerja ekonomi nasional sudah mampu menguat hingga mencapai 6 persen di kuartal II-2026, Purbaya memastikan bahwa rencana DJP itu baru bisa dilaksanakan.
"Kalau triwulan II (pertumbuhan ekonomi) sudah 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya enggak," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
"Jadi nanti kita lihat dulu seperti apa pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Pertimbangan itu ditegaskan Purbaya guna melihat kesiapan masyarakat, apabila nantinya rencana pengenaan pajak itu benar-benar direalisasikan.
Sebab, apabila masyarakat tidak siap, maka hal itu justru akan menurunkan daya beli masyarakat bahkan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi.
"Maka yang paling penting adalah masyarakat sudah siap belum. Mereka kuat enggak menerima kenaikan pajak itu," kata Purbaya.
"Karena kalau gara-gara itu (pengenaan pajak) terus ekonominya jeblok karena ekonomi belum cukup cepat (tumbuh), atau mereka enggak cukup punya uang, buat apa kita kenakan, itu yang utama," ujarnya.




