TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pengembang kawasan PT Bumi Serpong Damai (BSD) melalui mekanisme class action terkait krisis pengelolaan sampah dan pencemaran bau dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Dalam gugatan tersebut, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 21,6 miliar atas dampak kesehatan dan kerugian materiil yang mereka alami.
Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf (56), mengatakan tuntutan ganti rugi diajukan sebagai bentuk kompensasi atas gangguan kesehatan warga akibat pencemaran udara yang diduga berasal dari TPA Cipeucang.
Baca juga: Warga Gugat Pemkot Tangsel dan BSD soal Krisis Sampah dan Bau TPA Cipeucang
“Tuntutan kami minta ganti rugi untuk pemulihan kesehatan kami. Angkanya itu Rp 21,6 Miliar,” ujar Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Selain kerugian kesehatan, Yusuf menjelaskan, ganti rugi tersebut juga mencakup kerugian materiil, terutama penurunan nilai properti akibat kondisi lingkungan yang tidak lagi sehat dan nyaman.
“Ada kerugian materiil dan immateriil gitukan secara kolektif. Misal harga rumah saya ini Rp 3 miliar, karena tau lingkungan dan udara tidak bagus, maka turunlah angkanya,” jelas dia.
Gugatan class action itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Januari 2026 dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026.
Dalam gugatan tersebut, warga menyebut sekitar 10 RT dengan total sekitar 5.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga terdampak langsung pencemaran bau dari TPA Cipeucang.
Sebagian warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang diduga berkaitan dengan buruknya kualitas udara di lingkungan permukiman mereka.
Atas dasar itu, warga menetapkan tiga pihak sebagai tergugat, yakni Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah, serta PT Bumi Serpong Damai (BSD).
Baca juga: Wali Kota Tangsel: TPA Cipeucang Akan Ditutup Total
Meski menuntut ganti rugi, Yusuf menegaskan bahwa tujuan utama gugatan bukan semata soal kompensasi finansial, melainkan mendorong pemerintah daerah agar serius menyiapkan solusi permanen pengelolaan sampah dan memberikan kepastian perlindungan bagi warga terdampak.
“Yang kami harapkan bukan hanya soal ganti rugi, tetapi ada perbaikan sistem dan perlindungan hak warga untuk hidup nyaman, sehat, dan aman,” ucap dia.
Tanggapan Pemkot TangselPemerintah Kota Tangerang Selatan merespons gugatan warga dengan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bersikap defensif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mengatakan Pemkot Tangsel memandang gugatan class action tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan lingkungan.
Saat ini, kata Asep, Pemkot Tangsel melalui Bagian Hukum tengah menelaah seluruh poin gugatan yang diajukan warga.
“Hal ini penting agar kami memiliki perspektif yang utuh dalam memberikan jawaban yang sesuai dengan ketentuan legal formal dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



