jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan kesaksian di persidangan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).
Ahok menegaskan selama menjabat tidak pernah menerima laporan temuan dari BPK atau BPKP mengenai kerugian negara atau penyimpangan dalam penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak.
BACA JUGA: Jadwal Pemeriksaan Hanif Dhakiri oleh KPK Diulang Seusai Mangkir Dipanggil
"Untuk proses tender 2014 saya tidak tahu karena saya belum di Pertamina. Namun, selama saya duduk di dekom, tidak pernah ada laporan temuan BPK dan BPKP soal kemahalan sewa terminal. Begitu juga untuk sewa kapal, saya tidak pernah dengar ada masalah," ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok menyatakan keputusan menyewa kapal dan terminal sebagai langkah bisnis yang wajar mengingat usia aset yang tua dan keterbatasan anggaran.
BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat DJP dan Konsultan Untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pajak
"Ketika saya masuk di dekom, kapal-kapal dan kilang Pertamina itu sudah banyak yang tua. Saya bilang, sebetulnya kalau Pertamina mau untung, harus investasi di kapal-kapal yang muda dan kapasitasnya besar, tapi Pertamina tidak punya uang," jelasnya.
Ia juga meragukan dakwaan jaksa penuntut umum soal kerugian negara mencapai Rp285 triliun. "Terus terang, saya juga tidak mengerti kerugian Rp285 triliun itu perhitungannya bagaimana? Yang pasti, di tahun terakhir saya menjadi komisaris utama, Pertamina untung USD4,7 miliar," ungkap Ahok.
BACA JUGA: Gus Alex Irit Bicara Seusai 7 Jam Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji
Saksi ke-45 ini hadir untuk sembilan terdakwa, termasuk mantan petinggi anak usaha Pertamina dan pihak swasta. Kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto, Patra M Zen, menilai kesaksian ini melemahkan dakwaan.
"Tidak satu pun saksi yang menyatakan bahwa kliennya terbukti bersalah atau ada perbuatan melawan hukum dalam perkara yang didakwakan oleh kejaksaan," kata Patra.
Ia berharap majelis hakim membebaskan para terdakwa karena unsur kerugian negara dianggap tidak terbukti. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Diperiksa KPK, Fuad Hasan Sebut Kuota Haji Murni Kewenangan Kemenag
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


