Menkomdigi: Kerugian Akibat Penipuan Digital Capai Rp 9,1 Triliun

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga saat ini

Meutya menjelaskan, berbagai modus kejahatan digital bergantung pada anonimitas identitas yang berasal dari penggunaan nomor seluler ilegal atau tidak terverifikasi secara sah.

"Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih 1 tahun lebih," kata Meutya saat peluncuran Registrasi Biometrik: SEMANTIK di Gedung Sarinah, Menteng, Jakarta, Selasa (27/1).

“Penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor,” tambah dia.

Ia menyebut, pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar sebagai pihak lain, menipu korban, lalu berpindah ke nomor baru ketika terdeteksi.

“Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar untuk menipu lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya. Dan ini yang membuat kejahatan digital terus menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” ujarnya.

Selain kerugian Rp 9,1 triliun, Meutya memaparkan dampak kejahatan digital juga tercermin dari tingginya jumlah korban di ruang siber. Berdasarkan laporan lain, fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025.

“Lebih jauh 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital,” katanya.

Menurut Meutya, akar persoalan maraknya kejahatan digital bukan semata kecanggihan teknologi pelaku, melainkan lemahnya sistem validasi identitas pada tahap awal akses ruang digital.

Karena itu, pemerintah menerapkan SEMANTIK atau registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memutus sumber utama kejahatan digital.

“Tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, kejahatan digital akan terus berulang dengan pola yang sama yaitu mengganti nomor-nomor baru lainnya,” katanya.

Meutya menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kerugian penipuan digital sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR RI
• 7 jam laludisway.id
thumb
Menkomdigi: Kerugian Masyarakat akibat Penipuan Digital Rp 9,1 Triliun
• 2 jam lalukompas.com
thumb
MeiIine Tenardi-KPPB Datangkan Ribuan Peserta Edukasi 1000 Hari Cinta Ibu Sehat
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik Kini Cair Tiap Bulan
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ekonom Ingatkan Risiko Dominasi Fiskal, Pasar Diminta Waspadai Pelemahan Rupiah Lebih Lanjut
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.