JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri. Pemeriksaan Hanif berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
1. Jadwal Ulang PemeriksaanPenjadwalan ulang dilakukan lantaran mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (23/1/2026).
"Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Budi keterangan Hanif diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut. Hal ini termasuk dugaan aliran dana yang diterima tersangka Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto.
"Seperti apa prosesnya, karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu," katanya.
Namun, Budi belum merinci kapan pemeriksaan terhadap Hanif akan dilakukan. Budi menyebut penjadwalan ulang menunggu kepastian dari tim penyidik.
"Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update," tuturnya.
Original Article


