Solo: Wali Kota Solo Respati Ardi memilih untuk berhati-hati terkait pencairan dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ia mengaku belum akan melakukan pencairan dana hibah tersebut dalam waktu dekat.
"Intinya penyaluran dana hibah itu harus atas nama lembaga yang diakui pemerintah," ujar Respati, di Solo, Selasa, 27 Januari 2026.
Menbud Fadli Zon menyerahkan SK penunjukan KGPAA Tedjowulan sebagai penanggungjawab di Keraton Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Menurutnya, pencairan dana hibah untuk Keraton Solo belum dilakukan karena mengedepankan kehatihatian dalam penggunaan dana pemerintah. Ia memastikan pencairan dana hibah Keraton Solo harus sesuai regulasi.
Terkait diterbitkannya SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, Respati mengaku SK tersebut bakal dijadikan rujukan untuk penyaluran dana hibah. Namun pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah terlebih dulu.
"Apakah SK bisa jadi pedoman? Ya nanti kita lihat dulu. Misalnya kalau ada yang menggugat soal SK ini kita tunggu agar tidak bermasalah. Intinya kami komunikasi dulu dengan BKP soal ini," ungkap Respati.
Baca Juga :
Abaikan Ancaman Kubu Purboyo, Tedjowulan Fokus Program Revitalisasi Keraton Solo"Saya mendukung apa yang dilakukan pemerintah kota. Soal pertanggung jawaban itu memang harus akuntabel. Kalau sudah ada penyaluran tentu harus ada pertanggungjawaban," ungkap Daryono.




