Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12% dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.
Namun demikian, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Baca Juga
- Pengamat: Risiko Mengintai BPR Meski Jumlah Bank Tutup Menyusut
- PENGUATAN PERBANKAN : OJK Perkuat Aturan Teknologi BPR/BPRS
- OJK Cabut Aturan Lama TI BPR, Standar Keamanan Digital Kini Lebih Ketat
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK secara resmi melakukan pencabutan izin usaha.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau para nasabah BPR Prima Master Bank agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4864984/original/044010700_1718512933-GQKf4zzXkAAb51l.jpeg)