JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tengah melakukan pendampingan terhadap 10 anak yang diduga terpapar paham radikalisme melalui media sosial, terutama di wilayah Provinsi Banten.
Ketua Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan, paparan tersebut diketahui setelah aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital.
"Bahwa memang benar ada sejumlah anak-anak kita, terutama yang di Provinsi Banten, ada 10 anak yang terpapar paham radikalisme melalui sosial media," ujar Agustinus Sirait di Kantor Komnas PA, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Komnas PA: Ruang Digital Kini Jadi “Pintu Gerbang” Child Grooming
Ia mengungkapkan, anak-anak tersebut diduga mengakses konten bermuatan kekerasan hingga mempelajari cara merakit bom melalui platform media sosial.
Menurut Agustinus, kasus ini sebelumnya telah dirilis oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) pada Desember 2025. Namun, proses pendampingan terhadap anak-anak tersebut telah dilakukan jauh sebelum rilis resmi disampaikan ke publik.
"Rilis resmi dilakukan oleh Densus 88 pada bulan Desember, sebetulnya kita sudah melakukan pendampingan bersama dengan Densus 88 pada bulan September," ungkapnya.
Ia menegaskan, sejak awal Komnas PA mendorong pendekatan perlindungan anak agar penanganan kasus tidak disamakan dengan proses hukum terhadap orang dewasa.
"Komnas mendampingi kasus ini dari sejak awal, bagaimana misalnya kita tidak membiarkan Densus 88 melakukan penangkapan seperti kepada orang dewasa. Dan kami juga terima kasih kepada Densus 88 mau melakukan saran dari kita bahwa tetap kepentingan terbaik anak yang kita pilih," tuturnya.
Baca juga: Komnas PA Catat Lonjakan Laporan Kekerasan dan Pelecehan Anak Sepanjang 2025
Lonjakan pengaduan kasus anak sepanjang 2025Sebelumnya, Komnas PA mencatat adanya peningkatan signifikan pengaduan terkait pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025.
Agustinus Sirait menyebut, lonjakan pengaduan terjadi setelah Komnas PA meluncurkan layanan pengaduan berbasis kecerdasan buatan AI Sahabat Anak (ASA) pada November 2025.
"Untuk kasus yang kami tangani dari Januari 2025 sampai 31 Desember 2025, terdapat sebanyak 5.266 laporan pengaduan hak anak. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya (2024) yang hanya 4.388 laporan pengaduan pelanggaran hak anak," ungkap Agustinus Sirait.
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap anak masih menjadi bentuk pelanggaran yang paling banyak dilaporkan. Sepanjang 2025, pengaduan kekerasan fisik dan psikis tercatat sebanyak 1.264 kasus, sementara kekerasan seksual mencapai 2.948 aduan.
"Kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025 masih banyak terjadi di lingkungan terdekat kita. Pelaku sebagian besar merupakan orang yang dikenal korban," jelas Agustinus.
"Ini mencerminkan semakin kompleksnya persoalan relasi keluarga, perceraian, serta konflik pengasuhan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik anak," ungkapnya.
Baca juga: Komnas PA Dorong Kebiri Kimia bagi Guru Pelaku Pelecehan di Tangsel
Berdasarkan lokasi kejadian, kasus kekerasan dan pelecehan seksual paling banyak terjadi di lingkungan keluarga, yakni 59 persen. Sementara itu, kejadian di lingkungan sekolah sekitar 5 persen, dan melalui media sosial mencapai 27 persen.
Dari sisi usia, korban terbanyak berasal dari kelompok usia 0–5 tahun sebesar 32 persen, disusul usia 6–12 tahun dan 13–18 tahun yang masing-masing mencapai 30 persen.
"Berdasarkan jenis kelamin, anak perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban dengan persentase sebesar 53 persen, sedangkan anak laki-laki sebesar 47 persen," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



