KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Rumah Ketua PBSI Madiun

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MADIUN - KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun Rahma Nuviarini yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Selasa.

Penyidik KPK mendatangi rumah yang berada di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun tersebut dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam.

BACA JUGA: KPK Temukan Uang Sebanyak Ini saat Penggeledahan di Madiun

Dalam kegiatan yang berlangsung malam hari tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dengan cara tertutup.

Penggeledahan diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi bermodus imbalan pembangunan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

BACA JUGA: KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun

Belum ada keterangan resmi dari KPK tentang peran Rahma dalam kasus Maidi. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, KPK terlihat keluar rumah dan menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar.

Selain itu, KPK juga menyita aset berupa dua unit mobil dari rumah Rahma, yakni satu mobil mewah merek Mercedes dan satu unit mobil Pajero.

BACA JUGA: Selain Melakukan Pemerasan, Wali Kota Madiun Maidi Juga Terima Gratifikasi

Kedua unit mobil tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota guna pendataan lebih lanjut oleh tim KPK.

Sebelum di rumah Rahma, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Madiun di hari yang sama.

Dalam penggeledahan sekitar tujuh jam tersebut, KPK keluar dengan membawa dua koper besar serta satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.

KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan CSR di Kota Madiun.

Kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif ,Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap yang Melaporkan Sudewo kepada KPK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kompetisi Robotik Pertama Digelar di Indonesia, 4 Tim Pelajar Lolos ke Ajang Dunia di AS
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 28 Januari 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Coppa Italia: Hajar Fiorentina, Como Melaju ke Perempat Final
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Studi Ungkap Olahraga Aerobik Rutin Bikin Usia Otak Tampak Lebih Muda Secara Biologis
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Sebut Obat Keras Kerap Disalahgunakan Pelaku Tawuran-Balap Liar
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.