Kabupaten Bogor, tvOnenews.com-Aktivitas tambang batu ilegal di Desa Cimanggu I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penghentian operasional tambang berdasarkan laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan keselamatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid di Bogor, Selasa, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin.
“Penertiban ini kami lakukan setelah menerima aduan masyarakat. Aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin dan berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun penambang,” kata Cecep.
Ia menjelaskan, lokasi tambang batu tersebut telah resmi dihentikan operasionalnya dan tidak diperkenankan kembali melakukan aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun.
Menurut Cecep, selama ini aktivitas tambang ilegal tersebut kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan dampak lingkungan, gangguan ketertiban umum, serta rawan kecelakaan kerja.
Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima, lokasi tambang tersebut dikenal sebagai area berisiko tinggi dan telah beberapa kali menelan korban jiwa dari kalangan penambang.
“Keselamatan menjadi perhatian utama kami. Negara tidak boleh membiarkan aktivitas ilegal yang membahayakan nyawa manusia terus berlangsung,” ujarnya.
Cecep menegaskan, Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi di kemudian hari.
Selain penindakan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan perundang-undangan, serta melindungi masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.(ant)

