Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Pendidikan Tinggi, Budaya, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menjabarkan gaji yang diterima saat bertugas di lembaga negara itu. Ia menyebut mendapat gaji Rp50 juta per bulan dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Fiona saat menjadi saksi dalam sidang kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar soal pekerjaan Fiona di Kemendikbudristek. Fiona pun menjawab bahwa dirinya merupakan Stafsus Menteri bidang isu-isu strategis.
Dia mengemukakan bahwa dirinya bertugas memberikan masukan untuk kebijakan program prioritas pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMK hingga SMA.
"Misalnya, rapor pendidikan, asesmen nasional, termasuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, Kurikulum Merdeka, SMK Pusat Keunggulan, dan lain sebagainya," ujar Fiona di ruang sidang.
Setelah itu, jaksa mendalami soal gaji yang diperoleh Fiona saat menjadi Stafsus Nadiem Makarim. Dijawab Fiona, besaran gaji yang diperolehnya sebesar Rp50 juta.
Baca Juga
- 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Tetap Beroperasi, Mensesneg Sebut Penghentian Bertahap
- Polisi Tetapkan 2 Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan BUMN LEN Tersangka Kasus PJUTS
- Saksi Sidang Ungkap Momen Pertemuan Nadiem dengan Petinggi Google
"Oke. Agak sensitif saya tanya. Berapa gajinya? Enggak apa-apa di persidangan ini," tanya jaksa.
Dia pun menjelaskan sudah mendetailkan tentang haknya itu. "Ada di dalam BAP. Jadi, take home pay saya Rp50 juta per bulan," jawab Fiona.
Fiona merincikan, gaji itu diperoleh dari tunjangan kinerja alias tukin sebesar Rp27 juta. Sementara itu, sisanya berasal dari gajinya sebagai Stafsus Menteri dan sebagai dewan pengawas.
"Selain itu, ada tambahan, itu sebagai kapasitas saya menjadi staf khusus menteri, ada dalam kapasitas saya yang lain sebagai dewan pengawas," tutur Fiona.
Adapun, Fiona juga dicecar pertanyaan terkait dengan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan. Menurut Fiona, Jurist merupakan Stafsus yang bertugas di bidang pemerintahan.
"[Jurist Tan] berkaitan dengan kebijakan dan program prioritas yang melibatkan lintas kementerian, termasuk di antaranya terkait guru, guru honorer menjadi P3K," pungkasnya.


