MerahPutih.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 15,3 juta masyarakat di usia produktif masih belum memiliki rekening perbankan. Di mana, penduduk yang produktif yaitu usia 15 tahun sampai 69 tahun.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu fokus utama LPS tahun ini. Dia menargetkan jumlah masyarakat usia produktif yang belum memiliki rekening dapat ditekan hingga ke angka 13 juta jiwa.
Upaya tersebut akan dilakukan dengan turut melibatkan sejumlah otoritas keuangan lainnya, terutama anggota KSSK yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tentu kami tidak sendiri, melakukan semacam kampanye, edukasi, literasi. Kami punya program LIKE IT, misalnya, untuk menguatkan kepercayaan dan perlindungan masyarakat,” jelas Anggito.
Baca juga:
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Ia menegaskan, di 2026 pihaknya menargetkan menambah jumlah penduduk produktif yang nantinya akan memiliki rekening sehingga bisa mengakses sektor keuangan dan bisa mendapatkan layanan-layanan keuangan yang diperlukan.
LPS juga telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50 persen sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga diputuskan tetap pada level 6,00 persen.
Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Mei 2026.

