Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui Samsat Keliling, yakni pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Rabu:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir samsat pukul 08.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00;

8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland City pukul 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 09.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB dan Kantor Samsat pukul 18.30-20.30 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Baca juga: Bawa dokumen ini untuk bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resmi! Borneo FC Pinjam Bek Brasil Cleylton Santos dari Persis Solo
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Purbaya ke Investor: Jangan Takut Investasi di Indonesia, Nanti Nyesel
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Kriminal kemarin, pedagang es dianiaya hingga Rocky Gerung diperiksa
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Ungkap Alasan Keluarga Lula Lahfah Tolak Autopsi
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
• 8 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.