Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.
Sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui Samsat Keliling, yakni pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Rabu:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir samsat pukul 08.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00;
8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland City pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 09.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB dan Kantor Samsat pukul 18.30-20.30 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Baca juga: Bawa dokumen ini untuk bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui Samsat Keliling, yakni pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Rabu:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir samsat pukul 08.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00;
8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland City pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 09.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB dan Kantor Samsat pukul 18.30-20.30 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Baca juga: Bawa dokumen ini untuk bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482703/original/032905200_1769240466-5.jpg)
