Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum

merahputih.com
9 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali menjadi perdebatan serius dan menyita perhatian publik.

Pengamat kepolisian, Naek Pangaribuan menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru menciptakan lapisan komando baru yang berpotensi menimbulkan ambiguitas pertanggungjawaban.

"Ini memicu adanya konflik kewenangan, serta membuka ruang politisasi penegakan hukum. Sesuatu yang secara historis justru ingin dihindari oleh agenda reformasi,' kata Naek di Jakarta, Rabu (28/1).

Naek mengatakan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan sadar pembentuk konstitusi dan pembentuk undang-undang pasca-Reformasi.

Baca juga:

Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden

Pengalaman historis masa Orde Baru, ketika kepolisian dilebur ke dalam struktur ABRI, menunjukkan bagaimana subordinasi institusi penegak hukum pada struktur kekuasaan bersenjata dan politik melahirkan praktik represif.

"Bahkan penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya akuntabilitas sipil,' jelas Naek yang juga mantan Ketua Forum Wartawan Polri ini.

Naek menyebutkan, reformasi 1998 secara fundamental mengoreksi desain tersebut dengan memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya langsung di bawah Presiden guna menegaskan profesionalisme, netralitas politik, dan pertanggungjawaban dalam sistem presidensial.

"Dalam kerangka itulah, gagasan pembentukan “Kementerian Kepolisian” harus diuji secara ketat, baik secara konstitusional maupun secara teoritik,' sebut Naek.

Baca juga:

PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi

Naek mengingatkan, keputusan politik hukum memang berada di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto dan DPR. Namun, pilihan tersebut akan menjadi penentu arah konsolidasi negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Apakah reformasi kepolisian diarahkan untuk memperkuat institusi penegak hukum yang independen, profesional, dan mengayomi masyarakat.

"Atau justru mengembalikannya ke dalam logika birokratis-politis yang pernah dikoreksi oleh sejarah,' tutup Naek. (knu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Andalkan Segmen Middle-Up, BELL Pasang Target Pertumbuhan 8 Persen di 2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
China Bantu Iran Blokir Operasi Mossad Israel
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
• 23 jam lalusuara.com
thumb
5 Tips Mengusir Semut di Rumah
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
RMS Mundur, Pengamat: Putri Dakka Peluang Gantikan Lewat PAW DPR RI
• 23 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.