Kasus Korupsi Maidi Wali Kota Madiun, KPK Sita Mobil Mewah dari Rumah Ketua PBSI

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rahma Nuviarini Ketua PBSI Kota Madiun yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi Wali Kota Madiun nonaktif.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dilansir dari Antara, penyidik KPK mendatangi rumah Rahma yang beralamat di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun, dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan dilakukan pada malam hari.

Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik imbalan proyek pembangunan, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Hingga penggeledahan selesai, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik terlihat keluar dari lokasi dengan membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper berukuran besar.

Selain dokumen, KPK juga menyita aset berupa dua unit kendaraan dari rumah Rahma, yakni satu mobil mewah merek Mercedes-Benz dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Kedua kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses pendataan dan pengamanan lebih lanjut.

Sebelum menggeledah rumah Rahma, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada hari yang sama. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menghasilkan penyitaan dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen terkait proyek pembangunan.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi Wali Kota Madiun pada 19 Januari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.

Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.

KPK kemudian menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
WNA Korea Selatan Dideportasi dari Bali karena Rusak Garis Pol PP di Lahan Penyelidikan
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Anggota Polres Bima Kota dan Istrinya Ditangkap di Dompu, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Mensesneg Tegaskan Tak Ada Reshufle, Hari Ini Pelantikan Dewan Energi
• 48 menit laluidxchannel.com
thumb
Harga Minyakita Meroket Jelang Ramadan, Ini Biang Keroknya!
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Serentak, Ini Jadwal 18 Pertandingan Terakhir Liga Champions Tengah Pekan Ini
• 17 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.