JAKARTA, DISWAY.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bongkar jaringan peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit mengatakan dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D (36) dan S (45).
Diungkapkannya, pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang, Banten.
BACA JUGA:30 Tahun Mengabdi, Sang Anak Ceritakan Ketulusan Guru SD di Tangsel dalam Mendidik, Tapi Malah Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:92 Persen Transum Jakarta Terkoneksi, Transjabodetabek Diperluas Hingga Bandara
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang," katanya kepada awak media, Selasa 27 Januari 2026.
Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam teh China serta ribuan butir Happy Five.
"Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam kendaraan CR-V. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket besar sabu, paket yang sudah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five," ungkapnya.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Kencing Tikus, Wali Kota Jakarta Utara Bagikan Karbol pada Warga Pascabanjir
BACA JUGA:Bahaya Gejala Penyakit Kencing Tikus, Pramono Tegaskan Belum Ada Warga yang Terjangkit
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik, buku catatan transaksi, dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Diterangkannya, dari hasil analisa barang bukti dan keterangan tersangka D, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi kedua berupa sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka S.
- 1
- 2
- »




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4788743/original/051969200_1711719823-0_063_1953517615_-_Copy.jpg)
