Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Kamis. Padahal, kebijakan ini lebih dulu diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
"Sampai dengan saat ini belum dibahas detailnya," ujar Walkot Bogor Dedie A Rachim kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan saat ini Pemkot Bogor memiliki kebijakan terkait dengan work from anywhere (WFA) sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1/Kep.196-BKPSDM/2025 tentang Fleksibilitas Lokasi Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Berdasarkan kebijakan ini dimungkinkan pegawai untuk melaksanakan fleksibilitas lokasi kerja yang dapat dilaksanakan di tempat tinggal pegawai, kantor Perangkat Daerah lain selain kantor Perangkat Daerah penempatan ASN atau ruang publik dengan kelengkapan sarana/prasarana kerja yang memadai, keamanan, kesehatan, keselamatan, dan citra institusi.
"Namun terkait dengan implementasi penerapannya masih perlu dilakukan analisa lebih jauh guna memastikan penerapan fleksibilitas lokasi kerja ini dapat berjalan baik serta memberikan manfaat yang lebih besar baik dari peningkatan kinerja pegawai, capaian target kinerja organisasi maupun efisiensi anggaran," kata Denny.
(isa/jbr)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F28%2F74227036f50481e89b3656a117f7a801-dcd8a7b8_f6ce_4acb_b9be_e6172163740b.jpeg)



