Perjalanan Bank Prima Surabaya Bangkrut, Turun Kasta jadi BPR Hingga Tabungan Nasabah Rp1,4 Triliun

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank. Langkah ini dilakukan OJK sebagai bagian dari tindak pengawasan sekaligus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pencabutan izin usaha dilakukan OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank.

“...mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Sebelum memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR Prima Master, OJK pada 20 Desember 2024 menetapkan BPR ini sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Bukan tanpa alasan. OJK menyebut, BPR Prima Master memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Kondisi inilah yang kemudian mendorong OJK untuk menetapkan BPR Prima Master dalam status pengawasan BDP.

Lalu pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan BPR Prima Master sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Alasannya, karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Baca Juga

  • FinTech infinID Akuisisi Pinjol IKI Modal Milik ATIC
  • Blak-blakan Bos BTPS Soal BTPN Syariah Ventura Ditutup
  • 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Tetap Beroperasi, Mensesneg Sebut Penghentian Bertahap

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkap OJK.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas hal tersebut, LPS lantas meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas OJK.

Turun Kasta dari Bank Umum

PT Prima Bank merupakan salah satu bank umum swasta nasional yang berkantor pusat di Surabaya. Berdasarkan keterangan di laman resmi perseroan, bank ini berdiri pada 1 November 1989 dengan nama PT Inter Asia Pasific Bank dan mulai beroperasi sebagai bank umum sejak 1 Maret 1991.

Selama lebih dari dua dekade beroperasi, Prima Bank menjalankan kegiatan usaha dengan fokus pada sektor usaha kecil dan menengah (UKM) serta ritel. Hingga 2022, perseroan didukung sekitar 300 karyawan dan mengoperasikan 24 jaringan kantor, termasuk kantor kas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dari sisi kepemilikan, Prima Bank dikendalikan oleh Henry Susilowidjojo melalui PT Hartamas Lestari dengan kepemilikan 50% saham. Sementara itu, sisa 50% saham dimiliki oleh PT Multi Artacipta Serasi.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2025, Prima Bank membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp31,4 miliar.

Rugi disebabkan pendapatan yang turun tajam dari Rp99,87 miliar menjadi Rp80,56 miliar. Penurunan pendapatan ini diimbangi dengan pengurangan beban hingga rugi tidak semakin dalam. Perseroan melaporkan per September 2025 beban operasional turun dari Rp141,48 miliar menjadi Rp108,45 miliar.

Dalam periode ini, aset perusahaan mencapai Rp1,61 triliun. Turun dari posisi Rp1,99 triliun per September 2024. Di sisi lain, ekuitas perseroan dilaporkan sebesar Rp153 miliar.

Tabungan nasabah yang dihimpun bank pada periode ini mencapai Rp209,64 miliar, deposito Rp1,2 triliun dan simpanan di bank lain Rp10,56 miliar. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Serapan BBM Subsidi Solar dan Pertalite 2025 di Bawah Kuota, Ini Datanya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
DPR Tunggu Surat Fraksi Terkait Pergantian Pimpinan Komisi III
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Trump Mati Langkah Mengatasi Iran
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Soroti Kasus Hogi Miya, Komisi III DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perbaikan Jalan Berlubang Pascabanjir Diminta Tak Menunggu Laporan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.