MIND ID-Agrinas Diberi Mandat Ambil Alih Konsesi 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberi mandat kepada BUMN untuk mengambil alih konsesi dari 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra yang dicabut izinnya lantaran melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berdampak pada bencana hidrometeorologi.

Dua puluh delapan perusahaan tersebut terdiri atas 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan bahwa lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut akan diambil alih oleh Satgas usai izinnya resmi dicabut.

Kemudian, lahan maupun aset perusahaan akan dikuasai oleh negara dan dikelola oleh BUMN. Pengelolaan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama dengan Danantara.

Adapun, BUMN yang akan diberi mandat adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Perum Perhutani, hingga Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, upaya ini sebagai langkah mengoptimalkan aset yang disita bagi negara.

Baca Juga

  • Izin Tambang Emas Agincourt Resources Akan Dialihkan ke Antam
  • Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
  • Nasib Konsesi 28 Perusahaan Sumatra, Bakal Dikelola Agrinas?

"Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan. Jadi itu disesuaikan, misalnya timah, nikel, akan dilakukan oleh BUMN yang berbisnis di bidang sektoral sesuai dengan jenis tambang itu," jelas Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Barita menuturkan, administrasi pencabutan izin 28 perusahaan tersebut masih diproses. Pencabutan izin dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Ada 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian, ada dua subjek hukum korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemudian, ada tiga subjek hukum yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian," kata Barita.

"Ada satu subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh pemerintah daerah Provinsi Aceh," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa pengelolaan lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan akan diserahkan kepada Perhutani.

Sementara itu, untuk tambang yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. alias Antam.

"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ujar Prasetyo di DPR, Senin (26/1/2026).

Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata pencaharian.

"Jadi kami berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan kedepan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelasnya.

Nasib Agincourt Resources

Dihubungi terpisah, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menyatakan bahwa sebagai BUMN, Perseroan siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan untuk mengelola izin tambang yang dicabut pemerintah, termasuk milik PT Agincourt Resources.

Apalagi, jika penugasan itu dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, dan sejalan dengan amanat konstitusi.

Untuk diketahui, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk daftar pencabutan, yakni milik Agincourt Resources. Entitas ini merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.

Agincourt Resources adalah anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, Agincourt memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.

"Apabila penugasan tersebut diberikan, Antam akan menjalankannya untuk memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan," tutur Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto kepada Bisnis, Selasa (27/1/2026).

Antam, kata dia, akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait rencana tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antam akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menyatakan Agincourt Resources  belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan izin dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait.

Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan mengatakan bahwa Agincourt Resources menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Agincourt Resources sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia juga menekankan Agincourt senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.

UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap Agincourt Resources akibat hal ini.

"UNTR telah meminta Agincourt Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ari, Kamis (22/1/2026).

Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Daftar PBPH yang dicabut izinnya (luas izin): Aceh

PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 ha)
PT Rimba Timur Sentosa (6.250 ha)
PT Rimba Wawasan Permai (6.120 ha)

Sumatra Barat

PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha)
PT Biomass Andalan Energi (19.875 ha)
PT Bukit Raya Mudisa (19.875 ha)
PT Dhara Silva Lestari (15.357 ha)
PT Sukses Jaya Wood (1.584 ha)
PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 ha)

Sumatra Utara

PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 ha)
PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 ha)
PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 ha)
PT Hutam Barumun Perkasa (11.845 ha)
PT Multi Sibolga Timber (28.670 ha)
PT Panel Lika Sejahtera (12.264 ha)
PT Putra Lika Perkasa (10.000 ha)
PT Sinar Belantara Indah (5.197 ha)
PT Sumatera Riang Lestari (173.971 ha)
PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 ha)
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 ha)
PT Teluk Nauli (83.143 ha)
PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 ha)

6 Badan Usaha Non Kehutanan Aceh

PT Ika Bina Agro Wisaesa (IUP Kebun)
CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara

PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat

PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
PT Inang Sari (IUP Kebun)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Piala Dunia 2026 Jadi Polemik Serius! Mantan Presiden FIFA Sepp Blatter Soroti Kondisi Krusial Ini
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Siapa Alex Pretti, Perawat ICU yang Ditembak Mati Petugas Imigrasi AS?
• 5 jam laludetik.com
thumb
Maduro Tumbang, Badan Intelijen AS CIA Buka Kantor Cabang di Venezuela
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.