Marak Whip Pink di Medsos, BNN Tegaskan Risiko Kematian dan Kerusakan Permanen

eranasional.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba mengonsumsi “gas tertawa” atau Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Zat tersebut diduga kuat menjadi penyebab wafatnya seorang selebgram, sehingga memicu kekhawatiran publik akan bahaya penyalahgunaan inhalan di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Whip Pink mengandung Dinitrogen Oksida (N2O), senyawa kimia yang pada suhu ruang berwujud gas tidak berwarna dan tidak mudah terbakar. Gas ini memiliki aroma dan rasa sedikit manis ketika dihirup, sehingga sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional.

“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya memang singkat, tetapi risikonya bisa fatal dan permanen,” kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Suyudi menjelaskan, istilah “gas tertawa” muncul karena efek sementara yang ditimbulkan menyerupai rasa senang berlebihan, tawa tanpa sebab, dan perubahan perilaku. Dalam dunia medis, N2O digunakan secara terbatas dan terkontrol sebagai anestesi atau analgesik. Namun, di luar konteks medis, gas ini kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk memperoleh sensasi euforia singkat, relaksasi, hingga halusinasi ringan.

“Di luar penggunaan medis, penyalahgunaan N2O sangat berbahaya. Zat ini bekerja dengan menekan suplai oksigen ke otak,” ujarnya.

Menurut Suyudi, salah satu risiko terbesar dari penyalahgunaan N2O adalah hipoksia atau kekurangan oksigen. Kondisi ini dapat terjadi secara mendadak, terutama jika gas dihirup berulang kali atau dalam konsentrasi tinggi, dan dapat berujung pada kehilangan kesadaran hingga kematian.

“Penyalahgunaan jangka panjang juga bisa menyebabkan kerusakan saraf permanen, gangguan fungsi otak, serta kekurangan vitamin B12 yang parah,” jelasnya.

Kekurangan vitamin B12 akibat penggunaan N2O, lanjut Suyudi, dapat memicu gangguan saraf serius seperti mati rasa pada tangan dan kaki, kesulitan berjalan, gangguan koordinasi, hingga kelumpuhan. Dampak ini tidak selalu dapat dipulihkan meski penggunaan telah dihentikan.

Melihat meningkatnya tren penyalahgunaan Whip Pink, BNN meminta masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melakukan pencegahan di lingkungan keluarga. Orang tua diimbau mengenali bentuk-bentuk penyalahgunaan N2O, yang umumnya ditemukan dalam bentuk tabung kecil atau cartridge, serta balon yang digunakan untuk menghirup gas tersebut.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak dan remaja, serta waspada terhadap benda-benda mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Suyudi.

Ia menambahkan, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam memutus rantai penyalahgunaan zat adiktif, terutama yang belum banyak dipahami risikonya oleh masyarakat luas. Edukasi dini dinilai menjadi kunci agar anak muda tidak terjerumus pada tren berbahaya yang viral di media sosial.

BNN juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan atau penggunaan N2O yang disalahgunakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center BNN di nomor 184 atau kepada aparat kepolisian terdekat.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan takut melapor jika menemukan peredaran gelap atau penyalahgunaan zat ini,” tegas Suyudi.

Bagi keluarga yang telah terlanjur memiliki anggota yang terlibat penyalahgunaan N2O, BNN membuka layanan konseling dan rehabilitasi yang bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya. Layanan tersebut disediakan sebagai upaya pemulihan dan pencegahan dampak yang lebih buruk.

“Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling dan rehabilitasi BNN. Semua layanan kami bersifat rahasia dan gratis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suyudi menegaskan bahwa BNN berkomitmen penuh melindungi kesehatan masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan zat adiktif. Upaya tersebut mencakup narkotika konvensional, narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), hingga zat-zat legal yang berbahaya jika disalahgunakan, seperti N2O.

Menurutnya, ancaman narkoba dan zat adiktif terus berkembang seiring perubahan zaman dan teknologi. Oleh karena itu, strategi pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi akan terus diperkuat dan disesuaikan dengan dinamika yang ada.

“BNN akan terus mengoptimalkan pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang Bersih dari Narkoba atau Indonesia Bersinar,” pungkas Suyudi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PB SEMMI Tegaskan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Disaksikan Kim Jong-un, Korea Utara Uji Peluncur Roket MRLS Kaliber Besar
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sukses Uji Laik Operasi dan Peroleh Lisensi, Telemedia Kantongi Lisensi, Anak Usaha WIFI Siap Luncurkan Internet Rakyat
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri Ungkap Peran Penting Data Dukcapil untuk Bansos-Keuangan Digital
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bursa Transfer BRI Super League: Persija Akhiri Kontrak Alan Cardoso Lebih Cepat
• 22 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.