Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, merespons usulan terkait pengawasan terhadap Polri. Dalam usulan itu, penguatan pengawasan dinilai dapat dilakukan dengan memaksimaliskan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kompolnas bukan lembaga pengawas," kata Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut dia, kewenangan Kompolnas diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor Tahun 2000. Kemudian, dalam Pasal 37 dan Passal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
"Kompolnas berfungsi membantu presiden menentukan arah kebijakan terkait Polri," tegas Habiburokhman.
Kompolnas, kata dia, juga bertugas memberi masukan terkait pengangkatan atau pemberhentian kapolri. Sehingga, sama sekali tak ada kaitan antara Kompolnas dengan pengawasan Polri.
Baca Juga :Perkuat Pengawasan, Kantor Kompolnas Tak Lagi di Markas Polisi
Habiburokhman menegaskan pengguna dari Kompolnas adalah presiden. Sehingga, Kompolnas tak bisa memberikan masukan dan pengawasan ke kepolisian.
"Bagaimana pengawasan terhadap Polri? Pengawasan dilakukan DPR secara khusus berdasarkan Pasal 20 a UUD 1945, dan pengawasan secara luas oleh masyarakat," kata Habiburokhman.
Polri. Foto: Ilustrasi MI
Masyarakat, kata dia, dapat mengawasi Polri dengan menggunakan KUHAP baru. Dalam beleid itu, peran masyarakat bersama advokat diperkuat dalam mengawasi Korps Bhayangkara.
"Di KUHAP baru, warga masyarakat jauh lebih berdaya. Misalnya bisa menyampaikan protes, bisa mendampingi sepanjang pemeriksaan," kata Habiburokhman.


