Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang kasus dugaan suap ijon proyek, ke sejumlah legislator DPRD Kabupaten Bekasi. Penyidik membuat klaster penerima.
"Nah, ini juga melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, khususnya di kluster DPRD (Kabupaten) Bekasi. Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.
Motif pemberian aliran uang itu bakal didalami penyidik. Sejumlah saksi yang mengetahui sebaran uang itu akan dipanggil.
"Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami," ujar Budi.
Baca Juga :Suap Ijon Proyek, KPK Periksa Nyumarno dan Eks Sekdes Sukadami
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.




