Dokter Richard Lee ajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kapolda Metro Jaya beserta Kasubdit I unit II Industri dan Perdagangan DIRKRIMSUS POLDA METRO JAYA menjadi termohon dalam permohonan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo merespons praperadilan yang diajukan Richard Lee. Kata Andaru, pihak kepolisian menghargai langkah hukum yang diambil pihak Richard.
"Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," kata Andaru di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Andaru juga memastikan bahwa pihaknya bakal hadir dalam sidang praperadilan tersebut. Menurut Andaru, penyidik bahkan menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses hukum tersebut.
"Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya, ini hak daripada tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu," tuturnya.
Mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Richard sebagai tersangka juga akan ditunda sementara. Sambil menunggu hasil dari proses praperadilan nanti.
"Kita menghargai proses praperadilan dulu ya. Kita menghadapi proses praperadilan itu," ucap Andaru.
"Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari Dokter RL yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.



