SE Kepala BKN Terbaru soal Seragam Korpri: PNS, PPPK dan Paruh Waktu Setara!

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - SE Kepala BKN terbaru tentang seragam Korpri terbit. PNS, PPPK dan paruh waktu benar-benar setara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 22 Januari 2026 berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (penuh waktu dan paruh waktu).

BACA JUGA: Ada PPPK di Ambang Perceraian Gegara Penempatan, Kepala BKN Merespons

Entah itu bekerja di instansi pusat maupun daerah, di dalam atau luar negeri.

"SE tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah berlaku untuk PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Prof. Zudan yang dihubungi JPNN, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA: Pemda Masih Takut-Takut Merelokasi PPPK, Prof Zudan: Surati BKN Saja

Dia menjelaskan, terbitnya SE tersebut untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa pegawai ASN (PNS dan PPPK baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu) yang berjumlah lebih dari 6,5 juta orang, perlu dilakukan penyatuan semangat, visi, dan misi.

Salah satu upayanya adalah dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korpri sebagai jati diri bersama para pegawai ASN.

BACA JUGA: Beredar Informasi Seleksi CPNS 2026, BKN Melakukan Analisis Forensik Digital

Prof. Zudan mengungkapkan terbitnya SE ini berlandaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

"Juga sesuai Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korpri," tegasnya.

Adapun poin-poin utama SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 sebagai berikut:

Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan seragam batik Korpri pada:

 * Setiap hari Kamis

 * Tanggal 17 setiap bulan

 * Upacara hari ulang tahun Korpri

 * Upacara hari besar nasional

 * Upacara bendera (kecuali ditentukan lain)

 * Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.

 * Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menambah frekuensi pemakaian seragam batik Korpri sesuai kebutuhan atau karakteristik masing-masing instansi.

"Saya berharap PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri dan jiwa korsa melalui penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar ASN. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Sebut Jumlah PNS dan PPPK se-Indonesia 6 Juta Lebih, Masih Kekurangan ASN?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ryan Hurst Resmi Perankan Kratos dalam Serial Live-Action God of War
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Komdigi Implementasi Aturan Baru, Pengguna Kartu Seluler Kini Wajib Validasi Wajah
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
[FULL] Debat Panas! Roy Suryo Vs Kuasa Hukum Eggi, Pecah Kongsi di Kasus Ijazah Jokowi
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
TVRI Dorong UMKM Go Digital dan Televisi Sebelum Piala Dunia 2026
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Bos MRT: Anggaran PSO 2026 yang Dipangkas Bakal Ditambah jadi Rp700 Miliar
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.