Mengoreksi "Darah Penghabisan" Kapolri, Siapa Sanggup?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

"Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini! Perjuangkan sampai titik darah penghabisan!"

WAKIL rakyat bertepuk tangan atas 'pernyataan heroik' Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan jajaran Kepolisian.

Tidak ada tafsiran lain, kecuali itulah cerminan sikap inferior DPR. Mereka terlalu pikun; lupa bahwa eksistensi Polri dilandaskan pada UU, dan UU disusun oleh DPR dan pemerintah.

Jadi, berhadapan dengan perintah lupa daratan "perjuangkan sampai titik darah penghabisan" seharusnya DPR sikapi sebagai pelanggaran tata krama bernegara.

DPR semestinya memperingatkan Kapolri bahwa, alih-alih berpikir dengan cara berpikirnya sendiri, Listyo harus berpikir secara tertib dan berdisiplin, dengan kerendah-hatian, serta dengan pemahaman ikhlas akan eksistensinya yang disandarkan pada UU.

Seandainya sikap sedemkian rupa yang ada dalam benak Kapolri, maka niscaya perkataan yang keluar dari mulut Kapolri bukanlah pernyataan di atas.

Baca juga: Wacana Reposisi Polri dan Momentum Reformasi Total

Perintah itu dapat ditafsirkan sebagai tabiat superioritas kompleks sekaligus bentuk ancaman (intimidasi) terhadap siapapun--orang maupun lembaga--yang menentang kedudukan Polri sebagaimana yang Kapolri inginkan.

Kalimat Kapolri beraroma kesanggupan untuk memberontak terhadap pihak mana pun, tak terkecuali, bahkan DPR dan Presiden sekalipun, jika kedua lembaga tersebut memunggungi kehendak Kapolri.

Sebaliknya, keluhuran hati (dan inilah watak yang sesungguhnya harus dimiliki setiap insan Tribrata) akan terekspresikan dalam kalimat, "Dan saya minta seluruh jajaran setia pada masyarakat, senantiasa tunduk dan disiplin dalam pagar perundang-undangan yang disusun oleh DPR dan pemerintah."

Jika Kapolri bersikeras Polri harus berada langsung di bawah Presiden, itu cukup menjadi narasi internal lembaga.

Kapolri sepatutnya menginsafi bahwa politik selalu dinamis. Dengan sifat dinamisnya itu, DPR dan pemerintah bisa saja berubah pertimbangan sehingga membalik haluan Polri lalu menguncinya di dalam UU Polri. Polri, tentu, harus mengikutinya.

"Perjuangkan sampai titik darah penghabisan" posisi "Polri di bawah Presiden", tidak bisa dibenarkan.

Mencuplik diksi dalam Kode Etik Profesi Polri, alih-alih bertepuk tangan (sebagai bentuk penerimaan terhadap perkataan kelewat batas Kapolri), DPR seharusnya memberikan peringatan kepada Kapolri agar "profesional, proporsional, dan prosedural" dalam "bersikap, berperilaku, dan berbuat".

Pertanyaan: mengapa Komisi III DPR RI tidak menangkap alam berpikir melampaui takaran yang terkandung dalam pernyataan Kapolri?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Tindak-tanduk tidak sensitif selama ini telah berulang kali didemonstrasikan oleh para wakil rakyat. Baik yang disengaja maupun dalam kemasan kepleset lidah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
• 3 jam lalusuara.com
thumb
PUBG Mobile Catat Guinness World Record di Friend Fest
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Blusukan ke Latihan Persija, John Herdman Kirim Sinyal Kuat ke Klub Super League: Pemain Timnas Indonesia Tak Luput dari Pantauan
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Sari Yuliati Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPR RI
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.