jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Juanda memberikan pembekalan terkait ketentuan kepabeanan kepada para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan bagi CPMI itu dilaksanakan Bea Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) pada Kamis (22/1).
BACA JUGA: Penyelundupan 100 Kg Sabu-Sabu di Aceh Timur Digagalkan Berkat Sinergi Bea Cukai-BNN
Orientasi ini diselenggarakan sebagai bentuk edukasi dan pembekalan kepada CPMI sebelum melaksanakan keberangkatan ke luar negeri.
Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Agung Wibowo menyampaikan pembekalan mengenai pengetahuan tentang aturan impor barang kiriman PMI, barang bawaan penumpang, serta barang pindahan.
BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat & Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Cukai
"Kami juga memberikan informasi mengenai registrasi IMEI, tahapan pemeriksaan di bandara, serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ungkapnya.
Melalui orientasi ini, diharapkan CPMI memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap prosedur kepabeanan.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Awasi Proses Reekspor Limbah B3 Lewat Pelabuhan Batu Ampar
Harapannya agar proses kepabeanan yang dilalui dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai ketentuan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad




