- Menlu RI Sugiono mengklarifikasi bahwa Indonesia bergabung Board of Peace tanpa biaya keanggotaan awal.
- Indonesia berstatus anggota undangan selama tiga tahun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Dewan ini membedakan anggota undangan gratis dan anggota tetap yang harus menyumbang minimal US$1 miliar.
Suara.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan Indonesia dalam lembaga internasional baru bentukan Donald Trump, yaitu Board of Peace (Dewan Perdamaian).
Menlu membantah dengan tegas kabar yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menyetor dana sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun untuk menjadi anggota dalam dewan tersebut.
Klarifikasi ini muncul menyusul adanya laporan yang menyoroti syarat bagi anggota permanen untuk berkontribusi dana dalam jumlah fantastis.
Namun, dalam keterangan pers usai melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (27/1/2026), Sugiono memastikan bahwa status Indonesia saat ini tidak dikenakan biaya.
Status Keanggotaan Gratis Selama Tiga Tahun
Menlu Sugiono menjelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang diundang secara khusus untuk bergabung.
Berdasarkan aturan yang ia terima, negara-negara undangan memiliki hak keanggotaan selama tiga tahun tanpa kewajiban membayar iuran.
"Tidak, tidak ada (iuran). Itu semua negara yang diundang, itu entitled untuk menjadi member selama 3 tahun," tegas Menlu Sugiono di Gedung DPR RI.
Keputusan Indonesia untuk bergabung merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Board of Peace dan Paradoks Diplomasi Indonesia
Langkah ini dipandang sebagai manifestasi dari politik luar negeri Indonesia yang aktif dalam mengupayakan solusi damai, khususnya terkait situasi kemanusiaan di Gaza dan kedaulatan Palestina.
Mekanisme: Anggota Undangan vs Anggota Tetap
Meski Menlu menyatakan tidak ada biaya, draf piagam Board of Peace yang diusung Donald Trump memang mencantumkan klausul mengenai pendanaan. Terdapat perbedaan jalur keanggotaan dalam organisasi ini:
- Anggota Undangan (Gratis): Negara yang diundang ketua (Trump) menjabat selama maksimal tiga tahun. Masa jabatan ini bisa diperpanjang hanya atas persetujuan ketua.
- Anggota Tetap (Berbayar): Syarat untuk menjadi anggota tetap adalah menyumbangkan dana minimal US$1 miliar secara tunai pada tahun pertama. Dana yang terkumpul direncanakan akan digunakan untuk rekonstruksi wilayah Gaza pasca-konflik.
Trump sendiri akan menjabat sebagai ketua perdana dengan otoritas penuh, termasuk dalam menentukan negara mana saja yang layak diundang.
Meskipun mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui suara mayoritas, keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan dari ketua dewan.
Visi Perdamaian atau Saingan Baru PBB?



