Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk perempuan. Namun, kenyataannya pelecehan di ruang publik masih kerap terjadi. Hal ini terungkap dalam survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada 2022, yang menunjukkan bahwa empat dari lima perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
Menurut temuan tersebut, terdapat lima lokasi ruang publik yang rawan terjadi pelecehan. Peringkat pertama diduduki oleh jalanan umum atau taman (70 persen). Kemudian diikuti kawasan pemukiman (26 persen), transportasi umum, termasuk sarana dan prasarananya (23 persen), toko, mal, dan pusat perbelanjaan (14 persen) dan tempat kerja (12 persen).
Bentuk pelecehan yang dialami korban pun beragam. Mulai dari siulan, komentar terkait tubuh, tatapan mata, komentar seksual, diklakson, hingga disentuh oleh pelaku.
Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ada 3.269 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2024. Dari angka tersebut terdapat pelecehan yang terjadi di ruang dan fasilitas negara. Di antaranya 475 kasus di lingkungan pendidikan, 14 kasus di fasilitas medis, dan 22 kasus di ranah negara, termasuk kekerasan terhadap perempuan tahanan.
Langkah pemerintah tangani kasus kekerasan terhadap perempuanKondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Sebab kenyamanan dan keamanan ruang publik adalah milik bersama. Pemerintah mengambil langkah memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lintas lembaga.
“GN-AKPA bukan milik satu institusi. Ini gerakan bersama, agar upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan berjalan lebih konkret di lapangan. Rencana Aksi NasionaL (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) sedang disusun bersama agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Ratna Batara Munti, Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan menegaskan kalau kekerasan seksual perlu ditangani berdasarkan pandangan korban dan keadilan gender.
“Kekerasan seksual tidak bisa dipandang sebagai kejahatan individu semata, tetapi mencerminkan relasi kuasa yang timpang serta budaya patriarki yang mengakar kuat dalam berbagai institusi,” ungkapnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Kekerasan terhadap Perempuan Kian Kompleks




