Isu WNI Gabung Tentara Asing, Yusril: Tak Langsung Kehilangan Kewarganegaraan

genpi.co
16 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dua WNI yang dikabarkan bergabung dengan militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio.

Yusril menyebut norma hukumnya telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Aturan ini memang menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden

"Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata dia, dikutip Selasa (27/1).

Yusril menjelaskan ketentuan dalam UU harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

Ini merujuk Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 dan diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam kasus ini, pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi kedua WNI berbagung dengan militer asing.

Dia menekankan hukum adalah norma yang mengatur, tetapi bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang.

Contohnya, tindak pidana pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tertentu.

Namun, seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai KUHP.

Norma UU harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

Yusril membeberkan hal serupa terjadi terkait hal kehilangan kewarganegaraan.

Dalam UU, seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain.

Norma ini harus dilaksanakan dengan keputusan menteri hukum yang menyatakan mencabut status WNI.

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam keputusan menteri hukum," papar dia.

Menurut dia, pencabutan WNI  harus diumumkan dalam Berita Negara supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan PP 21/2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain.

Jika hasil penelitian terbukti seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan menteri tentang kehilangan kewarganegaraan dan diumumkan dalam Berita Negara.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wakil Kepala BGN Minta SPPG Berdayakan Kantin Sekolah dan Orang Tua Siswa: Tolong Order Kue Rumahan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Apa Itu MSCI yang Bikin IHSG Rontok Hampir 8 Persen?
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Cakupan JKN Capai 99,77 Persen, Kabupaten OKU Raih Penghargaan UHC dari Pemerintah Pusat
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Wall Street Ditutup Bervariasi, Emiten Kesehatan hingga Boeing Jadi Pemberat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Mekanik Muda SMK Dilatih bersama Tim VR46 di Mandalika
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.