Rencana pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN dan PPPK memunculkan kegelisahan baru di kalangan guru honorer karena rasa yang lama terpendam kembali muncul. Negara terasa tidak adil dalam memperlakukan pengabdian.
SPPG adalah perangkat baru dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perannya penting. Negara ingin program ini berjalan cepat, rapi, dan terstruktur. Maka jalur pengangkatan ASN/PPPK pun dibuka.
Namun pada saat yang sama, guru honorer yang sudah belasan hingga puluhan tahun mengajar di sekolah negeri, masih harus berjuang dalam ketidakpastian status, gaji minim, dan seleksi yang tidak selalu mempertimbangkan lamanya pengabdian.
Di sinilah rasa ketidakadilan itu muncul dengan sangat terang.
Sama-sama Mengabdi, Berbeda PerlakuanGuru honorer dan SPPG sama-sama bekerja untuk kepentingan negara. Bedanya, guru honorer sudah melakukannya jauh sebelum program-program strategis lahir.
Mereka hadir ketika negara kekurangan guru ASN. Mereka mengisi ruang kelas di pelosok. Mereka menjalankan kurikulum nasional, mendidik generasi bangsa, tanpa jaminan status dan kesejahteraan. Tetapi ketika peluang menjadi ASN atau PPPK terbuka, mereka diperlakukan seperti pelamar baru. Harus ikut tes, dibatasi usia, kalah bersaing secara administratif, dan seringkali tersingkir oleh sistem yang tidak menghitung panjangnya masa pengabdian. Sementara SPPG yang baru hadir justru mendapat perhatian, afirmasi, dan jalur yang lebih jelas. Ini bukan sekadar soal kebijakan kepegawaian. Ini soal rasa keadilan. Bayangkan guru yang sudah 20 tahun mengajar di sekolah negeri, digaji dari dana sekolah, bahkan kadang dari iuran orang tua murid. Lalu ia melihat perangkat baru program pemerintah justru lebih cepat mendapatkan kepastian status. Perasaan yang muncul bukan marah pada SPPG, tetapi kecewa pada negara. Karena negara terlihat lebih cepat menghargai pengabdian yang baru, daripada pengabdian yang sudah lama. Negara seolah lupa siapa yang lebih dahulu mengisi kekosongan.
Guru honorer adalah solusi darurat ketika negara tidak mampu memenuhi kebutuhan guru ASN. Mereka mengisi kekosongan itu bertahun-tahun. Namun ketika negara sudah lebih siap, mereka tidak otomatis diprioritaskan.
Mereka tetap diminta mengikuti prosedur yang sama dengan pelamar baru. Di sinilah letak perlakuan yang tidak adil: masa pengabdian panjang seolah tidak memiliki nilai lebih di mata kebijakan.
Dampak Psikologis Bagi Guru HonorerKetika guru honorer melihat SPPG diprioritaskan, yang muncul adalah pertanyaan apakah negara hanya cepat menghargai yang dekat dengan program strategis.
Tidak ada yang salah dengan penguatan SPPG. Tetapi menjadi terasa tidak adil ketika kebijakan cepat itu tidak diiringi langkah yang sama cepatnya bagi guru honorer.
Logika keadilan seharusnya sederhana: yang lebih lama mengabdi, lebih dahulu diprioritaskan. Jika negara mampu membuat skema khusus untuk SPPG demi kelancaran program, seharusnya negara jauh lebih mampu membuat skema afirmatif bagi guru honorer yang sudah terbukti puluhan tahun bekerja untuk negara.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya status kepegawaian, tetapi rasa keadilan. Dan ketika rasa keadilan itu hilang, yang terluka bukan hanya guru honorer. Melainkan kepercayaan publik pada cara negara memperlakukan warganya yang paling setia mengabdi.




