Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya bekerja sama dengan pemerintah daerah menertibkan aset di daerah.
"Kemudian untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi," kata Setyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
Bersama Pemda pada 2025, KPK telah menyelamatkan uang senilai Rp 122 triliun. Dengan penyelamatan untuk fasilitas umum senilai Rp 116 triliun dan pajak sebesar Rp 5,41 triliun.
"Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama Pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun," kata dia.
"Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun," tambahnya.
Sejumlah asetnya yaitu berupa waduk, pasar, hingga kebun binatang. Sejumlah aset yang ditertibkan kembali menjadi aset Pemda
"Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda," sebutnya.
Adapun selama 2025, KPK mengembalikan aset ke negara sebesar Rp 1,5 triliun. KPK terus berupaya mengembalikan aset ke negara dari perkara korupsi.
"Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun," tuturnya.
(ial/idn)





