BEKASI, KOMPAS.com – Sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto mencatat, kerusakan jalan pascabanjir tersebar di 12 kecamatan dengan jumlah sekitar 34 titik.
Kerusakan tersebut memiliki variasi tingkat keparahan.
“Kalau yang kecil kami langsung tangani dengan URC. Untuk yang besar, tentu kami proses pengadaan dulu dan sudah mulai lelangnya,” jelas Idi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Jalan HM Joyo Martono Bekasi Rusak Parah, Warga: Kerap Makan Korban
Namun dia menjelaskan bahwa tidak semua jalan rusak di wilayah Bekasi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi.
“Jadi memang kerusakan jalan di Kota Bekasi ada tiga macam. Pertama, jalan kewenangan nasional. Kedua, kewenangan provinsi. Dan ketiga, kewenangan kota,” kata dia.
Meski demikian, Idi menegaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kerusakan jalan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Kalau warga kan enggak tahu jalan rusak punya siapa. Tapi kami tetap komunikasi dengan Balai Jalan Nasional maupun dengan Bina Marga Provinsi yang perbaikannya kewenangan mereka,” ujarnya.
Untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi, Idi menyebut pihaknya telah menurunkan seluruh Unit Reaksi Cepat (URC) guna merespons laporan masyarakat.
“Setiap ada respons dari masyarakat tetap kami kerjakan. Namun memang ruas jalannya luar biasa, apalagi setelah banjir ditambah hujan lagi, aspal-aspal banyak yang mengelupas,” jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Perbaikan Jalan Rusak Baru Bisa Dilakukan Situasional
Idi menambahkan, saat ini seluruh URC terus bergerak di lapangan.
Beberapa proyek perbaikan skala besar juga telah mulai dikerjakan setelah terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kayak yang paling parah di Nonon Sonthanie, kami sudah mulai kerjakan karena sudah SPK. Sudah mulai diuruk, base course-nya sudah turun dan langsung kerja,” kata Idi.
Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan yang sempat viral di media sosial, seperti Jalan Ahmad Yani dan Cut Meutia, merupakan jalan nasional, sementara Jalan Narogong merupakan kewenangan pemerintah provinsi.