Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan komitmen penuh Pemerintah Indonesia dalam melindungi hak konsumen melalui pemberlakuan wajib sertifikasi halal, termasuk untuk produk farmasi, yang akan berlaku secara penuh mulai 17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya negara menjamin keamanan, mutu, dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Hal itu disampaikan Nasaruddin saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
"Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen," ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kemenag, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menag menjelaskan, batas waktu 17 Oktober 2026 menjadi tenggat akhir penerapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Ketentuan ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia, biologi, rekayasa genetik, barang gunaan, dan kemasan.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menyoroti peran strategis BPOM dalam mendukung kebijakan tersebut.
Ia menyebut BPOM memiliki tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.
"Sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat agar perlindungan terhadap masyarakat semakin optimal," tegasnya.
Menag juga menekankan bahwa konsep halal tidak semata menyangkut status kehalalan, melainkan mencakup prinsip halalan thayyiban, yaitu produk yang aman, bermutu, bersih, dan menyehatkan.
"Produk halal bukan sekadar label, tetapi jaminan mutu dan keamanan. BPOM memiliki kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik," ucapnya.
Sebagai bentuk keberpihakan negara, Menag menyampaikan pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dibiayai APBN. Sepanjang 2025, program tersebut telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan.
Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia tercatat mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk. Menag menilai kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga membuka lapangan kerja serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.
"Manfaat industri halal bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama," tuturnya.
Lebih lanjut, Menag menilai sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, harus dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus daya saing Indonesia di tingkat global.
Editor: Redaktur TVRINews





