MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melaksanakan 11 kali operasi tangkap tangan (OTT) serta menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Data tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
“Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan atau gratifikasi, dan terdapat 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Setyo.
Ia menjelaskan, selama 2025 KPK juga mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi perkara.
“Dari keseluruhan penanganan tersebut, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berjumlah 87 perkara,” sambungnya.
Baca juga:
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Setyo mengungkapkan, secara statistik, para pelaku tindak pidana korupsi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wali kota atau penyelenggara negara, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), hingga jaksa dan sejumlah pihak korporasi.
“Berdasarkan jenis kelamin tersangka, mayoritas adalah laki-laki, sementara sisanya perempuan,” ujarnya.
Dari sisi modus operandi, Setyo menyebutkan bahwa kasus korupsi paling banyak terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, disusul gratifikasi, pungutan atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara berdasarkan wilayah, sebagian besar perkara terjadi di lingkungan pemerintahan pusat, dengan jumlah mencapai 46 perkara, sedangkan sisanya tersebar di sejumlah daerah lainnya. (Pon)



