OJK Tuntaskan Penyidikan Pinjol Crowde, Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi mengatakan penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas ini dinyatakan lengkap (P.21).

“Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

Ismail menjelaskan, perkara itu berkenaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024. 

Baca Juga : Daftar Startup Tutup Imbas Terjerat Masalah, Crowde hingga eFishery

Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah menyampaikan laporan informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam pelaksanaannya, jelas Ismail, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK.

“Seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar,” bebernya.

Sebab demikian, dalam menangani perkara ini OJK telah melakukan penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan melalui Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatan itu, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 [lima belas] tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tegas Ismail.

Ismail menambahkan, tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

“Sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perlebar Defisit Anggaran, Purbaya Akui Ingin Cegah Krisis Ekonomi 1998 Terulang
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Waka MPR Bicara Pentingnya Pangkas Kasus Pernikahan Dini
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kabar Reshuffle Kabinet Prabowo, Menlu hingga Menkominfo Disorot
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Wakil Kepala BGN Minta SPPG Berdayakan Kantin Sekolah dan Orang Tua Siswa: Tolong Order Kue Rumahan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
DPRD DKI Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Ramadan
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.