JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan nilai aset yang ditertibkan Komisi Antirasuah mencapai Rp 122,1 triliun sepanjang tahun 2025.
Adapun KPK melakukan penertiban aset di daerah sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun," ujar Setyo dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Ketua KPK: Pengembalian Aset ke Negara Selama 2025 Capai Rp1,5 Triliun
Adapun aset yang disita bentuknya berbagai macam. Saat ini, aset yang ditertibkan menjadi aset pemerintah daerah.
"Di antaranya ada waduk cincin di kawasan Jakut, kemudian aset daerah berupa jalan, kemudian pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung dengan nilai Rp 2,3 triliun," rincinya.
Selain itu, sepanjang 2025, KPK melakukan pengembalian aset ke negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun, Sita Sejumlah Dokumen
Setyo mengatakan KPK akan terus berupaya secara optimal untuk mengembalikan aset ke negara dari kasus terkait korupsi.
"Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang